Minggu, 15 Juni 2025

Diskriminasi dalam Undangan Hajatan di Masyarakat

 


Diskriminasi dalam Undangan Hajatan di Masyarakat

Sudah menjadi kenyataan bahwa dalam budaya hajatan, khususnya dalam peristiwa khitanan, terjadi diskriminasi dalam penyebaran undangan di masyarakat.

Undangan Tasyakuran

Inspirasi tulisan ini datang saat mencermati sebuah undangan tasyakuran khitanan yang mengundang kerabat untuk hadir dan memberikan doa restu. Pada halaman utama undangan tersebut, tercantum hadis:

"Rasulullah SAW bersabda: Sunnah kesucian/kebersihan ada lima yaitu; (1) berkhitan, (2) memotong kuku, (3) merapikan kumis, (4) mencabut bulu ketiak, dan (5) mencukur bulu kemaluan” (HR. Bukhari dan Muslim).

Khitanan Menjadi Prioritas

Dari kelima sunnah yang disebutkan dalam hadis tersebut, hanya khitan yang menjadi budaya untuk dirayakan dengan hajatan dan mengundang kehadiran kolega serta kerabat. Sedangkan untuk empat sunnah lainnya, belum pernah terdengar adanya undangan tasyakuran.

Mengapa Hanya Khitan?

Beberapa alasan yang mungkin menjadi penyebab fenomena ini:

  • Urutan dalam Hadis: Khitan disebutkan pertama dalam hadis, sehingga dianggap sebagai prioritas utama, sementara yang lain dipandang kurang penting.
  • Risiko dan Pentingnya Khitan: Khitan dipandang sebagai peristiwa yang lebih berisiko dibandingkan empat hal lainnya, sehingga dianggap perlu doa restu dari keluarga dan kerabat.
  • Sekali Seumur Hidup: Khitan dilakukan sekali seumur hidup, berbeda dengan empat sunnah lainnya yang bisa dilakukan berkali-kali.
  • Aspek Kesehatan: Khitan diyakini memiliki manfaat kesehatan yang penting, terutama terkait kebersihan alat reproduksi.

Diskriminasi dalam Pelaksanaan Sunnah

Jika dipandang bahwa kelima sunnah tersebut memiliki kedudukan yang sama, maka masyarakat sesungguhnya melakukan diskriminasi dalam pelaksanaannya. Hajatan dengan undangan doa restu hanya dilakukan untuk khitanan, sementara sunnah lainnya diabaikan dalam konteks perayaan atau hajatan.

Beruntung atau Ironis?

Di satu sisi, diskriminasi ini bisa dianggap menguntungkan. Bayangkan jika setiap sunnah dalam hadis tersebut dirayakan dengan hajatan dan undangan. Pasti akan sering datang undangan untuk menghadiri acara seperti tasyakuran potong kuku, merapikan kumis, atau mencabut bulu ketiak!

Namun, fenomena ini sekaligus menunjukkan bagaimana masyarakat menafsirkan dan memprioritaskan ajaran agama secara selektif, sesuai dengan norma budaya yang berkembang.

Kesimpulan

Budaya undangan hajatan di masyarakat telah menunjukkan adanya diskriminasi dalam penerapan sunnah yang disebutkan dalam hadis kesucian/kebersihan. Tasyakuran hanya diadakan untuk khitanan, sedangkan empat sunnah lainnya tidak diundangkan sama sekali.

Bagaimanapun juga, hal ini menggambarkan dinamika sosial dan budaya dalam menafsirkan serta menerapkan ajaran agama.

Semoga bermanfaat.
Toto Endargo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar