Jumat, 06 Januari 2017

UJIAN PRAKTIK PKn

UJIAN PRAKTIK
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
Toto Endargo

Menyimak peran pentingnya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam pendidikan karakter adalah wajar jika PKn dapat melaksanakan ujian praktik. Ujian praktik adalah hal yang lebih realistis untuk penilaian ranah psikomotor.
===

     Mencermati kegiatan rutin yang tiap tahun dilaksanakan di tingkat SD, SLTP, dan SLTA adalah hal yang perlu. Nama kegiatan ini diawali dengan kata “ujian”. Ada Ujian Sekolah, Ujian Nasional, Ujian Tulis, Ujian Praktik, dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN). Semua dan masing-masing punya makna dan tujuan khusus. Dan semuanya merupakan salah satu bagian dari proses pendidikan di negara tercinta ini, Indonesia.
    Pembelajaran adalah kegiatan terencana yang diharapkan menghasilkan perubahan sikap, keterampilan, dan pengetahuan bagi peserta didik. Aspek yang hendak dicapai dalam proses pembelajaran antara lain: peningkatan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, perubahan sikap, perilaku, kemampuan adaptasi, peningkatan integrasi, peningkatan partisipasi, dan peningkatan interaksi kultural. Dan pastilah semua kegiatan dalam pembelajaran harus selalu disertai dengan kegiatan penilaian atau ujian. Ada ujian tulis, ada pula ujian praktik. Penilaian adalah hal yang tidak mungkin dipisahkan dari dunia pendidikan dan pengajaran secara umum.
    Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah mencanangkan pendidikan karakter, tujuannya agar siswa memiliki kepribadian yang kokoh. Melalui pendidikan karakter diharapkan peserta didik mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari. Diharapkan setiap lulusan memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkarakter mulia, kompetensi akademik yang utuh dan terpadu, sekaligus memiliki kepribadian yang baik sesuai norma-norma dan budaya Indonesia. 
    Jika dibandingkan dengan mata pelajaran lain, maka mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Pendidikan Agama-lah yang memiliki posisi penting, ujung tombak pendidikan karakter. Perubahan karakter peserta didik merupakan suatu usaha yang disengaja dan direncanakan, bukan sekedar dampak pengiring dalam kegiatan pembelajaran.
    PKn (Civic Education) adalah pembelajaran yang mampu menggugah rasa ingin tahu dan kepercayaan terhadap norma-norma sosial yang mengatur hubungan personal dalam masyarakat. PKn “merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945” (BSNP, Standar Isi).
    PKn (Citizenship Education) juga memfokuskan pada pembentukan diri secara beragam, baik dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, maupun dari segi suku bangsa. PKn adalah jalan untuk berlangsungnya pendidikan politik, pendidikan demokrasi, pendidikan hukum, pendidikan HAM, dan bahkan sebagai pendidikan anti korupsi. Pada buku PKn: “Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela Bangsa dan Tanah Air Indonesia”. 
    Menyimak peran mata pelajaran PKn seperti tertulis di atas dan dalam hubungannya dengan ujian praktik, ternyata PKn adalah salah satu mata pelajaran yang belum dijadwalkan untuk melaksanakan ujian praktik. Artinya belum ada ujian praktik dalam mata pelajaran PKn. Sementara Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Inggris, Jawa, sampai pun PKK sudah melaksanakan ujian praktik. 
    Barangkali ada alasan tertentu mengapa belum ada Ujian Praktik PKn. Tapi memungut pendapat Max Weber, bahwa dunia terwujud karena tindakan sosial. Manusia melakukan sesuatu karena mereka memutuskan untuk melakukannya, tindakan ditujukan untuk mencapai apa yang mereka inginkan/kehendaki. Setelah memilih sasaran, memperhitungkan keadaan, kemudian mereka memilih tindakan. Artinya jika mau apapun tercapai. Jika ada kehendak untuk dilaksanakannya ujian praktik PKn pun pasti dapat dilaksanakan.
    Pasal 25 (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjelaskan bahwa kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ini berarti bahwa pembelajaran dan penilaian harus mengembangkan kompetensi peserta didik yang berhubungan dengan ranah afektif (sikap), kognitif (pengetahuan), dan psikomotor (keterampilan). 
    Pada umumnya penilaian yang dilakukan oleh pendidik lebih menekankan pada penilaian ranah kognitif. Hal ini kemungkinan besar disebabkan kurang minatnya mereka pada penilaian ranah afektif dan psikomotor. Kita yakin bahwa kegiatan penilaian bukanlah hal baru bagi guru atau praktisi pendidikan, ujian praktik PKn pastilah dapat direncanakan dan dapat dilaksanakan. 
    Ujian praktik PKn sama dengan ujian praktik Pendidikan Agama, cenderung berhubungan dengan keterampilan siswa dalam melakukan pekerjaan di ranah psikomotorik. 
    Penilaian di ranah psikomotor terdapat beberapa indikator. Menurut Moore dan Rosyada, indikator ranah psikomotorik adalah:
· >Pengamatan (observing) yaitu mengamati proses, memberi perhatian pada tahap-tahap sebuah perbuatan, memberi perhatian pada sebuah situasi lingkungan.
· >Peniruan (imitation) yaitu melatih, mengubah, membongkar sebuah struktur, membangun kembali sebuah struktur, dan menggunakan sebuah model sebagai panutan. 
· >Pembiasaan (practicing) yaitu membiasakan perilaku yang sudah dibentuknya, mengontrol kebiasaan agar tetap konsisten. 
· >Penyesuaian (adapting) yaitu menyesuaikan model, mengembangkan model, dan menerapkannya. 
    Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penilaian aspek psikomotorik adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa yang berkaitan dengan kemampuan mengamati, meniru, membiasakan, dan menyesuaikan diri pada sebuah obyek dengan tujuan membangun keterampilan agar dapat mengembangkan diri secara ideal. 
    Ujian praktik ada ranah kognitif dan afektifnya, namun sedikit bila dibandingkan dengan ranah psikomotornya. Observasi atau pengamatan adalah alat penilaian yang banyak digunakan untuk mengukur tingkah laku individu dalam ujian praktik. Tingkah laku peserta didik ketika proses suatu kegiatan dapat diamati, baik dalam situasi yang sebenarnya maupun situasi buatan.
    Contoh yang dapat dilaksanakan dalam ujian praktik PKn adalah: membuat draf tata tertib kegiatan, tata tertib bermusyawarah, mendiskusikan satu kegiatan, membuat draf cara memilih ketua kelas/Ketua OSIS, pidato anti korupsi, penyuluhan pentingnya Kartu Penduduk, dll. Dapat pula bermain peran, misalnya membuat situasi buatan di ruang sidang pengadilan, siswa berperan menjadi jaksa, menjadi pembela dan menjadi hakim yang adil, KUHP dapat diganti dengan Tata Tertib Siswa. Siswa dimungkinkan untuk dapat menunjukkan pasal-pasal yang dilanggar oleh terdakwa dan dapat pula menentukan sanksi yang layak. 
    Menyimak peran pentingnya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam pendidikan karakter adalah wajar jika PKn dapat melaksanakan ujian praktik. Ujian praktik adalah hal yang lebih realistis untuk penilaian ranah psikomotor. Melalui ujian praktik peserta didik yang juga warganegara mampu benar-benar menghayati perannya sebagai warganegara yang baik, bekal bagi mereka kelak terjun di masyarakat yang sesungguhnya. Ujian praktik PKn diharapkan berperan dalam pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter. 
Ujian Praktik PKn! Semoga!
Purbalingga, 14 Februari 2012
Toto Endargo
Mahasiswa IKIP PGRI Semarang,
10218014









Tidak ada komentar:

Posting Komentar