Pedoman Dasar

Usaha Bersama “Satu Hati”
SMP Negeri 2 Purbalingga

PEDOMAN DASAR
USAHA BERSAMA “SATU HATI”
SMP NEGERI 2 PURBALINGGA

PEMBUKAAN
Bahwa sekolah sebagai lembaga pendidikan yang merupakan Unit Pelaksanaan Tugas berkewajiban untuk melaksanakan program-program pemerintah, khususnya di bidang pendidikan. Kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab bersama bagi guru, karyawan, dan warga yang terkait dalam satu kesatuan dinas.
Bahwa untuk lebih meningkatkan keberhasilan pelaksanaan tugas, perlu diiringi adanya peningkatan kesejahteraan guru, karyawan dan keluarganya. Diperlukan suatu usaha bersama yang memadai, bersifat kekeluargaan, dan kegotong-royongan.
Dengan Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa untuk mencapai hal tersebut, para pendahulu sekolah ini telah membentuk suatu usaha simpan pinjam yang diberi nama Koperasi “Satu Hati” SMP 2 Purbalingga. Namun bentuk koperasi ini sampai tahun 1984 belum juga berbadan hukum.
Menyadari kemajuan dan perkembangan usaha yang telah dirintis, maka sebagai kelanjutannya, telah disepakati bahwa bentuk koperasi untuk diubah menjadi bentuk usaha bersama, namun tetap bersifat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Kemudian sebagai pedoman dasar pelaksanaan dan pemberi arah pengelolaaan kegiatan serta sebagai kelengkapan organisasi usaha bersama, maka disusunlah Pedoman Dasar berikut ini untuk dilaksanakan secara jujur, sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.


BAB 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi usaha bersama ini bernama “Satu Hati” yang selanjutnya disebut Usaha Bersama“Satu Hati” dan disingkat UB “Satu Hati”
Pasal 2
UB “Satu Hati” berlaku sejak tanggal 1 September 1984 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di SMP Negeri 2 Purbalingga.

BAB II
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
UB “Satu Hati” berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 4
UB “Satu Hati” berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan
Pasal 5
UB “Satu Hati” bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Anggota UB “Satu Hati” adalah guru dan karyawan yang sudah berstatus Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri dan terkait dalam kesatuan dinas Unit Pelaksanaan Tugas SMP Negeri 2 Purbalingga.
Pasal 7
1. Keanggotaan baru sah jika telah memenuhi syarat keanggotaan dan telah membubuhkan tanda tangannya pada buku Daftar Anggota.
2. Keanggotaan seseorang akan berakhir apabila :
a. UB “Satu Hati” dibubarkan
b. Anggota minta berhenti
c. Alih tugas ke UPT lain
d. Anggota purna tugas
e. Anggota meninggal dunia
f. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan dan atau melakukan tindakan yang merugikan UB “Satu Hati”
3. Berakhirnya keanggotaan baru sah jika telah dicatat dalam buku Daftar Anggota.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 8
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan dalam acara pemilihan pengurus. 
2. Tata cara pemilihan ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu 2 (dua) tahun.
4. Jumlah pengurus ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan, pengurus terdiri dari Ketua,  Sekretaris, Bendahara, dan Pembantu.
5. Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
6. Seorang anggota yang menjabat sebagai pengurus secara berturut-turut, maksimal untuk 2 (dua) periode kepengurusan.
7. Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan program maka sekurang-kurangnya ½ jumlah pengurus baru adalah pengurus lama.
8. Dalam keadaan kekosongan Pengurus antar waktu atau dalam keadaan Rapat Anggota tidak berhasil memilih Pengurus atau dalam keadaan Pengurus berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, maka Pengurus dapat ditentukan oleh Pembina dengan memperhatikan usulan dari pihak yang mewakili Anggota, pihak yang mewakili Pengurus dan pihak yang mewakili BP.
Pasal 9
1. Pengurus terpilih wajib mengucapkan janji di depan Rapat Anggota atau jika berhalangan dilakukan di depan Rapat Pengurus Lengkap.
2. Janji Pengurus :
Demi Allah, saya berjanji :
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus Usaha Bersama “Satu hati” SMP Negeri 2 Purbalingga senantiasa :
1. Melaskanakan Pedoman Dasar, dan Keputusan Rapat Anggota dengan jujur dan sebaik-baiknya.
2. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berusaha sehingga kepentingan UB “Satu Hati” dan anggota-anggotanya mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya.
3. Selambat-lambatnya setelah 1 (satu) bulan terpilih maka Pengurus Baru berkewajiban telah melaksanakan serah terima dengan Pengurus Lama dan Menyusun tugas kerja untuk masing-masing anggota Pengurus.

BAB V
PEMBINA DAN BADAN PENGAWAS

Pasal 10
1. Pembina adalah Kepala SMP Negeri 2 Purbalingga dan menjadi Anggota UB “Satu Hati”
2. Dalam keadaan kekosongan Pembina antar waktu atau dalam keadaan Pembina berhalangan untuk melaksanakan tugasnya maka semua unsur Pembina dinyatakan demisioner.
Pasal 11
1. Badan pengawas (BP) dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan dalam acara Pemilihan Badan Pengawas.
2. Tatacara pemilihan BP ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan.
3. BP dipilih untuk masa jabatan satu periode kepengurusan yaitu 2 (dua) tahun
4. Jumlah BP ditentukan dalam Rapat Anggota Turunan, BP terdiri dari Ketua BP dan Anggota BP.
5. Seorang anggota yang menjabat sebagai BP secara berturut-turut, maksimal untuk 2 (dua) periode kepengurusan.
6. Dalam keadaan kekosongan BP antar waktu atau dalam keadaan Rapat Anggota tidak berhasil memilih BP atau dalam keadaan BP berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, maka Badan Pengawas dapat ditentukan oleh Pembina dengan memperhatikan ususlan dari pihak yang mewakili Anggota, pihak yang mewakili Pengurus dan pihak yang mewakili BP.
Pasal 12
1. BP terpilih wajib mengucapkan janji didepan Rapat Anggota atau jika berhalangan dilakukan didepan Rapat Pengurus Lengkap.
2. Janji Badan Pengawas :
Demi Allah saya berjanji :
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Badan Pengawas Usaha Bersama “Satu Hati” SMP Negeri 2 Purbalingga senantiasa :
1. Melaksanakan Pedoman Dasar , dan Keputusan Rapat Anggota dengan jujur dan sebaik-baiknya
2. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berusaha sehingga kepentingan UB “Satu Hati” dan anggota-anggotanya mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya
3. Selambat-lambatnya setelah 1 (satu) bulan terpilih maka BP Lama dan menyusun tugas kerja untuk masing-masing anggota BP.

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 13
Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota berkewajiban melaksanakan Pedoman Dasar dan Keputusan/Program Kegiatan yang telah disahkan dalam Rapat Anggota.
2. Setiap anggota berkewajiban untuk mendukung dan berperanserta secara aktif terhadap pelaksanaan kerja Pengurus sesuai program yang telah disahkan dalam Rapat Anggota.
3. Setiap anggota wajib bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang telah dilakukannya terhadap UB “Satu Hati”
Pasal 14
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan Pedoman Dasar, Program Kegiatan dan Keputusan Rapat Anggota
2. Setiap anggota berhak untuk mengeluarkan pendapat dan saran-saran guna kepentingan kemajuan UB “Satu Hati”
3. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Pengurus maupun BP sesuai keputusan Rapat Anggota.
4. Setiap anggota berhak untuk menelaah pembukuan guna kepentingan kemajuan UB “Satu Hati”
5. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus berhak untuk membela diri dengan mengajukan pertimbangan-pertimbangan yang memadai dalam Rapat Anggota
Pasal 15
Kewajiban Pengurus
1. Melaksanakan Pedoman Dasar dan Keputusan/Program Kegiatan yang telah disahkan dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
2. Berkonsultasi dengan Pembina mengenai segala kegiatan yang akan dilaksanakan
3. Bekerjasama secara serasi dengan semua pihak yang terkait dengan kegiatan UB “Satu Hati”
4. Menyusun Program Kerja dan Rencana Anggaran untuk tiap anggota tahun buku
5. Mencatat setiap aktifitas dan kejadian sebagaimana mestinya di dalam buku-buku yang telah ditentukan dengan penuh tanggung jawab
6. Menyelenggarakan pembukuan secara jujur dan sebaik-baiknya tentang keuangan dan usahanya.
7. Mengadakan perhitungan keuangan, neraca, dan rugi-laba setiap tutup tahun buku.
8. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota dalam Rapat Anggota Tahunan
9. Menyebarluaskan Pedoman Dasar UB “Satu Hati” kepada setiap anggota.
Pasal 16
Kewajiban Pengurus
1. Berwenang untuk melakukan tindakan dan upaya-upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan UB “Satu Hati’ sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan Rapat Anggota
2. Membuat peraturan tambahan yang belum tercantum dalam Pedoman Dasar sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar UB “Satu Hati”
3. Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan honorarium menurut Keputusan Rapat Anggota
Pasal 17
Tanggungjawab Pengurus :
1. Setiap anggota pengurus menanggung kerugian UB “Satu Hati” apabila kerugian tersebut sebagai akibat dari kelalaian dalam melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing
2. Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk keseluruhan, akan tetapi apabila seorang anggota pengurus dapat membuktikan dengan bukti-bukti yang sah bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat kelalaian itu, maka ia bebas dari menanggung kerugian tersebut .
Pasal 18
Kewajiban Pembina
Pembina berkewajiban membina, mengawasi, memberikan bantuan dan fasilitas untuk kepentingan dan kemajuan UB “Satu Hati”
Pasal 19
Hak Pembina
Pembina tidak menerima gaji tetapi diberikan honorarium menurut keputusan Rapat Anggota
Pasal 20
Kewajiban Badan Pengawas
1. Melaksanakan Pedoman Dasar dan keputusan/Program Kegiatan yang telah disahkan dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
2. Bekerjasama secara serasi dengan semua pihak yang terkait dengan kegiatan UB “Satu Hati”
3. BP berkewajiban melaporkan hasil pemeriksaannya kepada anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.
Pasal 21
Hak Badan Pengawas
1. BP berwenang memeriksa dan mengawasi pelaksanaan kegiatan UB “Satu Hati”.
2. Bila pengurus dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan Pedoman Dasar, dan Keputusan / Program Kegiatan yang telah disahkan, BP dapat menerima diadakan rapat yang dihadiri oleh pengurus, Badan Pemeriksa dan Pembina
3. Badan Pemeriksa tidak menerima gaji akan tetapi diberikan honorarium menurut keputusan Rapat Anggota

BAB VI
MODAL DAN USAHA

Pasal 22
Modal UB “Satu Hati” terdiri dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan dari hasil usaha, dan sumber-sumber lain yang sah.
Pasal 23
Untuk mencapai tujuan UB “Satu Hati” maka dilaksanakan usaha-usaha :
1. Mewajibkan anggota untuk aktif menyimpan pada UB “Satu Hati” sec ara teratur
2. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya
3. Memberikan pinjaman kepada anggota untuk keperluan yang bermanfaat 
4. Mengusahakan pengadaan barang dan jasa
5. Memanfaatkan dan mengelola sumber daya yang tersedia dengan sebaik-baiknya
Pasal 24
Melaksanakan program sosial dan memberikan layanan sosial bagi anggota dan keluarganya yang diatur menurut keputusan Rapat Anggota Tahunan.

BAB VIII
PEMBUKUAN

Pasal 25
1. UB “Satu Hati” menyelenggarakan pembukuan, perhitungan keuangan, pembuatan neraca, dan perhituyngan rugi laba dari seluruh kegiatan dan usahanya dalam tiap tahun buku.
2. Tahun Buku UB “Satu Hati” berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

BAB IX
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 26
Simpanan Pokok
1. Setiap anggota wajib menyimpan atas namanya sendiri pada UB “Satu Hati” yang kemudian pada waktu keanggotaannya berakhir merupakan tagihan kepada UB “Satu Hati” sebesar simpanan pokoknya.
2. Setiap anggota yang masuk UB “Satu Hati” sejak 1 September 1984 sampai dengan 24 Februari 1990 menyimpan Simpanan Pokok sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
3. Setiap anggota yang masuk UB “Satu Hati” sejak 25 Februari 1990 sampai dengan Pedoman Dasar ini disahkan menyimpan Simpanan Pokok sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
4. Setiap anggota yang masuk UB “Satu Hati” sesudah Pedoman Dasar ini disahkan menyimpan Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
5. Simpanan Pokok wajib dibayar sekaligus.
Pasal 27
Simpanan Wajib Bulanan (SWB)
Setiap anggota wajib menyimpan atas namanya sendiri pada UB ”Satu Hati” yang kemudian pada waktu anggota berakhir merupakan tagihan kepada UB “Satu Hati” sebesar jumlah simpanan-wajib-bulannya, ketentuan hal SWB ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan. 
Pasal 28
Simpanan Wajib Kredit (SWK)
Setiap anggota yang meminjam secara kredit wajib menyimpan atas namanya sendiri pada UB “Satu Hati”, ketentuan hal SWK diatur dan ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
Pasal 29
Simpanan Manasuka (SMS)
Setiap anggota wajib menyimpan atas namanya sendiri pada UB “Satu Hati” yang kemudian dapat diminta kembali, ketentuan hal SMS ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
Pasal 30
Simpanan Khusus Lain
Jika diperlukan dapat diselenggarakan simpanan khusus lain, jenis simpanan dan peraturannya ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan.

BAB X
RAPAT – RAPAT

Pasal 31
Jenis rapat yang diselenggarakan UB “Satu Hati” :
1. Rapat Anggota Tahunan
2. Rapat Anggota Luar Biasa
3. Rapat Anggota Lengkap
4. Rapat Anggota Harian
5. Rapat Anggota Pengawas
Pasal 32
1. Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh dari jumlah anggota lebih satu orang.
2. Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta rapat.
3. Dalam rapat setiap anggota hanya mempunyai satu hak suara atas namanya sendiri.
Pasal 33
Rapat Anggota Tahunan
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan oleh Pengurus dihadiri oleh Anggota, Pengurus, BP dan Pembina.
2. RAT diselenggarakan selambat-lambatnya akhir Bulan Februari pada tahun buku berikutnya.
3. RAT merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi UB “Satu Hati”
4. Rapat Anggota Tahunan antara lain bertujuan untuk :
· Melaporkan hasil kegiatan UB “Satu Hati” selama satu tahun
· Melaporkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas tahun yang bersangkutan
· Menyusun dan mengesahkan Program Kerja dan Rencana Anggaran tahun buku berikutnya
· Pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas.
Pasal 34
Rapat Anggota Luar Biasa
1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan apabila Pengurus dalam melaksanakan tugas telah menyimpang dari Pedoman Dasar dan Keputusan / Program yang telah disahkan dalam Rapat Anggota dan diminta oleh Pembina, Badan Pengawas, dan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota untuk membahas penyimpangan Pengurus tersebut,
2. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan khusus untuk membahas pembubaran UB “Satu Hati”.
3. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan jika terjadi hal atau kejadian luar biasa yang menimpa UB “Satu Hati”. 
Pasal 35
Rapat-rapat Lain
1. Rapat Pengurus Lengkap adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus, dihadiri oleh Pengurus, BP dan Pembina untuk melaporkan dan membahas kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan.
2. Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Pengurus untuk membahas dan mengevaluasi kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan.
3. Rapat Badan Pengawas adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Pengurus untuk membahas dan mengevaluasi kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan oleh Pengurus dan BP.
4. Jika diperlukan Pengurus dan BP dapat mengadakan rapat bersama untuk membahas dan mengevaluasi kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan bersama.

BAB XI
SISA HASIL USAHA

Pasal 36
1. Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang inventaris dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku yang bersangkutan 
2. Sisa hasil usaha tersebut diatas dipergunakan dengan perincian sebagai berikut :
a. 40% untuk anggota menurut perbandingan jasa pinjaman 
b. 35% untuk anggota menurut perbandingan jasa simpanan 
c. 10% untuk jasa pengurus 
d. 10% untuk cadangan modal 
e. 5% untuk dana sosial
3. Sisa Hasil Usaha dari pendapatan Usaha Produksi Es digunakan untuk Dana Kesejahteraan Anggota (KSA) yang penggunaannya diatur dan ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan.

BAB XII
CADANGAN

Pasal 37
1. Cadangan modal adalah kekayaan yang disediakan untuk menutup kerugian apabila UB “Satu Hati” dibubarkan .
2. Cadangan Risiko Kredit (CRK) adalah kekayaan yang diambil dari para pengambil kredit, ketentuan dan peraturan hal CRK ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan
3. Rapat Anggota Tahunan dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan UB “Satu Hati”

BAB XIII
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 38
1. Tanggungan Anggota yang diakibatkan UB “Satu Hati” dibubarkan, maka tanggungannya akan diatur dan ditetapkan dalam Rapat Anggota Luar Biasa.
2. Tanggungan Anggota yang diakibatkan Anggota berhalangan tetap maka tanggungan anggota yang bersangkutan menjadi tanggung jawab ahli waris
3. Tanggungan Anggota yang diakibatkan keanggotaannya berakhir karena minta berhenti, alih tugas, purnatugas, atau karena diberhentikan maka tanggungannya menjadi tanggung jawab anggota yang bersangkutan.

BAB XIV
PEMBUBARAN

Pasal 39
1. Kegiatan UB “Satu Hati” dapat dinyatakan bubar apabila disetujui oleh semua anggota
2. Dibubarkan dalam Rapat Anggota Luar Biasa yang diadakan khusus untuk membahas pembubaran UB “Satu Hati”

BAB XV
PENUTUP

Pasal 40
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar akan diatur dalam Peraturan Khusus atau Peraturan Pelaksanaan lain yang tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar ini.
2. Pedoman Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Purbalingga
Pada tanggal : 4 Januari 2003
Atas nama seluruh Anggota UB “Satu Hati”
dalam Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2002

ttd.                                                     ttd.

Sutanto, S.Pd                                     Toto Endargo
            Pembina/Kepala                                        Ketua
         SMPN 2 Purbalingga





Tidak ada komentar:

Posting Komentar