Senin, 12 Oktober 2026

Hari Jadi Purbalingga: Antara Sejarah Wirasaba dan Keharusan Kajian Ulang

 

Hari Jadi Purbalingga - Toto Endargo - AI

Oleh: Toto Endargo

Diskusi di Kopi Ireng, dalam Festival Literasi Purbalingga 2026, yang mengangkat tema Galuh Purba Pusat Peradaban Jawa, menyisakan pertanyaan penting tentang sejarah daerah: benarkah hari jadi Purbalingga perlu ditinjau kembali?

Dalam diskusi tersebut muncul pandangan bahwa Purbalingga, dengan sejarah Wirasaba yang tercatat dalam berbagai babad, semestinya memiliki usia sejarah yang lebih tua daripada Banyumas, Cilacap, dan Banjarnegara. Ketidakpuasan juga disampaikan terhadap penetapan hari jadi Purbalingga yang mengacu pada dokumen pemerintah kolonial Belanda.

Pendapat itu menarik untuk ditelaah. Namun, bagi saya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan bahwa Purbalingga lebih tua atau bahwa dasar penetapan yang sekarang kurang mencerminkan nasionalisme. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana hubungan antara sejarah Wirasaba dan pembentukan Kabupaten Purbalingga, serta sejauh mana hubungan itu dapat dibuktikan melalui sumber sejarah?

Wirasaba dan Sejarah yang Lebih Panjang

Babad Wirasaba merupakan salah satu sumber penting untuk menelusuri sejarah kekuasaan lokal di kawasan yang sekarang mencakup sebagian wilayah Purbalingga dan sekitarnya. Catatan tentang tokoh, pergantian kekuasaan, dan wilayah pemerintahan di dalamnya layak mendapat perhatian dalam penelitian sejarah Purbalingga.

Apabila catatan tersebut menunjukkan bahwa Wirasaba telah berkembang sebagai pusat kekuasaan sebelum terbentuknya pemerintahan Banyumas, Cilacap, atau Banjarnegara dalam bentuk administratif yang dikenal sekarang, temuan itu tentu penting. Akan tetapi, perbandingan tersebut harus dilakukan dengan memperjelas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kelahiran suatu daerah.

Apakah yang dibandingkan adalah usia permukiman, keberadaan pusat kekuasaan, masa pemerintahan seorang penguasa, terbentuknya suatu kadipaten, atau pembentukan kabupaten dalam pengertian administratif?

Perbedaan ini bukan sekadar persoalan istilah. Sebuah wilayah dapat memiliki sejarah kekuasaan yang panjang, tetapi belum tentu memiliki batas dan struktur pemerintahan yang sama dengan kabupaten pada masa berikutnya.

Karena itu, usia Wirasaba dan usia Kabupaten Purbalingga tidak boleh langsung dianggap sebagai dua hal yang sepenuhnya identik. Hubungan historis keduanya perlu dijelaskan melalui penelitian yang cermat.

Apakah Dokumen Belanda Harus Ditinggalkan?

Ketidakpuasan terhadap penggunaan dokumen kolonial sebagai dasar penetapan hari jadi dapat dipahami sebagai dorongan untuk meninjau kembali sejarah daerah. Namun, sumber yang berasal dari pemerintah kolonial tidak otomatis kehilangan nilai kesejarahannya hanya karena dibuat pada masa penjajahan.

Yang perlu diperiksa adalah peristiwa yang dicatat, tujuan dokumen diterbitkan, konteks administrasinya, dan ketepatan penafsirannya. Dokumen tersebut juga perlu dibandingkan dengan babad, arsip lain, serta sumber sejarah yang relevan.

Sebaliknya, babad pun tidak dapat diterima begitu saja sebagai catatan kronologis yang seluruh keterangannya pasti sesuai dengan fakta sejarah. Waktu penulisan, tradisi penyalinan, tujuan penyusunan, dan kemungkinan perbedaan antarnaskah perlu menjadi bagian dari kajian.

Dengan demikian, persoalannya bukan memilih antara babad dan arsip Belanda, melainkan menguji semua sumber secara kritis untuk memperoleh gambaran sejarah yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.

Perubahan Hari Jadi Harus Memiliki Dasar

Saya tidak berpendapat bahwa tanggal hari jadi Purbalingga yang sekarang harus dipertahankan tanpa evaluasi. Peninjauan ulang merupakan hal yang wajar apabila ditemukan pertanyaan mendasar, sumber baru, atau kelemahan dalam argumentasi penetapan sebelumnya.

Namun, perubahan hari jadi tidak semestinya hanya bertumpu pada keyakinan bahwa sejarah Purbalingga lebih tua daripada daerah-daerah tetangganya. Diperlukan penelitian yang secara khusus menjawab hubungan antara Wirasaba dan Purbalingga, kronologi perkembangan kekuasaan di kawasan tersebut, serta relevansi peristiwa sejarah yang diusulkan sebagai dasar hari jadi.

Kajian itu idealnya melibatkan sejarawan, ahli filologi, pengelola arsip, perguruan tinggi, pemerhati sejarah lokal, dan masyarakat. Sumber-sumber yang digunakan harus dapat ditelusuri, sementara argumentasi dan kesimpulannya perlu dibuka untuk diuji oleh kalangan akademis maupun publik.

Jika hasil kajian menunjukkan bahwa dasar penetapan yang sekarang memang perlu diperbaiki, perubahan hari jadi akan memiliki landasan yang lebih kuat. Sebaliknya, jika bukti yang tersedia belum cukup, penelitian masih perlu dilanjutkan.

Sikap seperti ini bukan berarti menghambat perubahan. Justru, kajian yang memadai akan melindungi perubahan itu sendiri agar tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari.

Mencintai Sejarah Berarti Bersedia Mengujinya

Sejarah daerah bukan hanya sumber kebanggaan, melainkan juga tanggung jawab intelektual. Kita boleh meyakini bahwa Wirasaba memiliki kedudukan penting dalam sejarah kawasan Purbalingga. Kita juga boleh mempertanyakan apakah tanggal 18 Desember 1830 merupakan pilihan yang paling tepat untuk memperingati hari jadi kabupaten.

Namun, keyakinan dan pertanyaan itu harus dilanjutkan dengan penelitian.

Bagi saya, diskusi Festival Literasi Purbalingga 2026 (9/10/2026) sebaiknya menjadi awal dari langkah yang lebih konkret: menyusun kajian ulang sejarah hari jadi Purbalingga berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan sekadar memperdebatkan tanggal, melainkan menelusuri peristiwa, kronologi, dan perkembangan pemerintahan yang mendasarinya.

Purbalingga tidak perlu membangun kebanggaan dengan tergesa-gesa menyatakan dirinya lebih tua daripada daerah lain. Kebanggaan yang lebih kokoh justru tumbuh ketika masyarakat mengetahui sejarahnya melalui penelitian yang terbuka, kritis, dan jujur terhadap bukti.

Hari jadi bukan sekadar tanggal untuk diperingati. Ia adalah kesimpulan sejarah yang harus memiliki alasan.

Jika alasannya perlu ditinjau kembali, mari kita mengkajinya bersama, dengan pikiran terbuka, sumber yang teruji, dan kesediaan menerima hasil penelitian. 

===

Tidak ada komentar:

Posting Komentar