![]() |
| Aset Bangunan Rusak - Toto Endargo |
Oleh: Toto Endargo
Ada sebuah bangunan tua yang menarik perhatian. Bentuknya khas, sebagian besar menggunakan kayu, ukurannya cukup besar, sekitar 12 × 20 meter. Dahulu bangunan ini dikenal sebagai bangunan yang bagus, artistik, unik dan nyaman. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa bangunan ini bergaya Neo Klasik era akhir abad 19. Dan diduga kuat dahulu adalah bagian dari perumahan pegawai PG Kalimanah (sekitaran tahun 1891- 1930). Layak dijadikan cagar budaya. Pada tahun 1990-an sepertinya masih menjadi rumah dinas, ada yang menempati. Jadi jelas bahwa bangunan itu, bukan bangunan yang sejak awal terbengkalai.
Kini keadaannya sangat berbeda.
Bangunan tersebut sudah sekitar
dua puluh tahun tidak dihuni. Atapnya rusak berat, beberapa bagian bangunan
terbuka, kayu-kayunya tampak lapuk, dan lingkungan di sekitarnya ditumbuhi
semak. Jika tidak segera diselamatkan, bukan tidak mungkin bangunan itu akan
benar-benar kehilangan bentuk aslinya. Bahkan hilang pula salah satu jejak
sejarah kejayaan pabrik gula di Purbalingga.
Di depan bangunan terdapat papan
yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut milik PT Pertani (Persero).
Di sinilah muncul sebuah
pertanyaan sederhana: mengapa aset yang dahulu baik dan nyaman kemudian dibiarkan
tidak terawat selama bertahun-tahun?
Ketika aturan terlalu kaku
Tentu saja pengelolaan aset
perusahaan tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan, prosedur, pencatatan,
kewenangan, dan tanggung jawab yang harus dipatuhi.
Namun, persoalannya menjadi
berbeda ketika sebuah aset yang sebenarnya masih dapat diselamatkan justru
dibiarkan karena proses administratif yang terlalu panjang atau karena tidak
ada keputusan pemanfaatan.
Sebab, aset tidak hanya
membutuhkan kepastian administrasi. Aset juga membutuhkan perawatan.
Sebuah bangunan yang kosong
selama puluhan tahun tidak akan menjadi lebih baik hanya karena status
kepemilikannya tetap tercatat dengan baik. Sebaliknya, tanpa pemeliharaan,
nilai fisiknya terus menurun setiap tahun.
![]() |
| Atap Runtuh - Toto Endargo |
Pada akhirnya, mungkin dokumen
asetnya masih lengkap, tetapi bangunannya sudah tidak lagi bernilai seperti
dahulu. Di sinilah kita perlu membedakan antara menjaga aset secara
administratif dan menyelamatkan aset secara nyata.
Mengapa tidak dimanfaatkan?
Pertanyaan lain juga layak
diajukan. Jika pada masa lalu bangunan tersebut pernah digunakan dan masih
dalam kondisi baik, mengapa tidak diberikan pemanfaatan sementara?
Misalnya, apabila memang
memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan perusahaan, bangunan tersebut dapat
diberikan kepada karyawan yang belum memiliki rumah, dengan status penggunaan
yang jelas dan kewajiban untuk menjaga serta merawat bangunan.
·
Perusahaan tetap menjadi pemilik.
·
Karyawan memperoleh tempat tinggal.
·
Bangunan tidak kosong.
·
Dan aset perusahaan justru mendapatkan penjagaan
sehari-hari.
Tentu gagasan seperti itu harus
disesuaikan dengan kondisi bangunan, aspek keselamatan, serta aturan
pengelolaan aset yang berlaku. Namun setidaknya menunjukkan bahwa antara “tidak
boleh sembarangan menggunakan aset” dan “membiarkan aset rusak” sebenarnya
terdapat ruang untuk kebijakan yang bijaksana.
Jangan sampai terlambat
Yang paling mahal dari sebuah
kelalaian pemeliharaan sering kali bukan biaya perawatan yang tidak
dikeluarkan, melainkan biaya penyelamatan yang menjadi jauh lebih besar setelah
kerusakan terjadi.
Atap yang dahulu cukup diperbaiki
mungkin sekarang harus dibongkar. Kayu yang dahulu masih dapat dipertahankan
mungkin sekarang harus diganti. Bagian bangunan yang dahulu kokoh mungkin sudah
mengalami kerusakan akibat air, cuaca, rayap, dan usia.
Dengan kata lain, menunda
keputusan tidak selalu berarti menghemat biaya. Kadang justru berarti
memindahkan biaya ke masa depan dalam jumlah yang lebih besar.
Lebih dari itu, ada sesuatu yang
tidak dapat dihitung hanya dengan angka rupiah: nilai sejarah dan karakter
bangunan.
Rumah kayu dengan bentuk yang
khas seperti ini merupakan bagian dari wajah masa lalu. Ketika hilang, kita
tidak mudah membuatnya kembali persis seperti semula.
Dibutuhkan kebijakan
penyelamatan aset
Mungkin sudah saatnya kita
memandang aset perusahaan tidak hanya dari sudut pandang “boleh atau tidak
boleh digunakan”, tetapi juga dari sudut pandang: “Bagaimana agar aset
ini tetap hidup, terawat, dan tidak kehilangan nilainya?”
Aturan tetap penting. Birokrasi
tetap diperlukan. Akuntabilitas juga tidak boleh ditinggalkan. Tetapi semuanya
semestinya bekerja untuk satu tujuan: menjaga aset perusahaan agar tetap
bernilai.
Jangan sampai terjadi keadaan
yang ironis: administrasinya tertib, kepemilikannya jelas, papan pengumumannya
berdiri tegak, tetapi bangunannya sendiri perlahan roboh.
Mungkin yang diperlukan bukan
pelonggaran aturan, melainkan kebijakan penyelamatan aset yang bijak. Sebab
pada akhirnya, sebuah aset bukan hanya sesuatu yang tercatat dalam daftar
kekayaan perusahaan.
Aset adalah sesuatu yang harus
dijaga agar tetap memiliki nilai.
Dan untuk bangunan seperti ini,
barangkali pertanyaan yang paling tepat bukan lagi “siapa yang salah?”,
melainkan:
“Masihkah bangunan ini dapat
diselamatkan sebelum yang tersisa hanya cerita tentang sebuah rumah khas yang
dahulu pernah bagus dan nyaman?” ===


Tidak ada komentar:
Posting Komentar