Oleh: Toto Endargo
Kisah Pembelian Rumah dan Tanah
Tahun 1957–1958
"Sebuah
sekolah tidak lahir begitu saja. Sebelum terdengar bunyi bel pertama, sebelum
ruang kelas dipenuhi murid, selalu ada cerita panjang yang mendahuluinya. Di
Purbalingga, cerita itu tersimpan dalam dua lembar surat yang diketik dengan
mesin tik hampir tujuh puluh tahun silam."
Di antara tumpukan arsip lama, terselip dua dokumen sederhana bertanggal 28 Juli 1957 dan 28 Juli 1958, tanggal sama beda tahun. Kertasnya telah menguning, tintanya mulai memudar, bahkan sebagian huruf nyaris tak terbaca. Namun justru dari lembaran-lembaran inilah tersingkap sebuah kisah penting: bagaimana lahan dan bangunan yang kelak menjadi SMP Negeri 2 Purbalingga diperoleh.
Selama
ini masyarakat mengenal tahun 1964 sebagai tonggak berdirinya SMP Negeri
2 Purbalingga, ketika pemerintah menerbitkan Surat Keputusan pemecahan dari SMP
Negeri Purbalingga menjadi SMP Negri I Purbalingga dan SMP Negeri II
Purbalingga. Akan tetapi, jauh sebelum keputusan itu lahir, ternyata masyarakat
telah menyiapkan lokasi sekolah melalui proses pembelian rumah dan tanah sejak
tahun 1957.
Langkah Pertama: Membeli Rumah
Dokumen
tertanggal 28 Juli 1957 Bapak Prajitno selaku Ketua Persatuan Orangtua
Murid dan Guru (P.O.M.G.) SMP Negeri Purbalingga membeli sebuah rumah dengan
harga Rp 6.000,- (enam ribu rupiah). Rumah tersebut terletak di tanah
persil: Nomor 30a D II huruf C Nomor 475.
Dalam
dokumen itu disebutkan secara rinci bahwa objek pembelian meliputi: satu rumah;
satu dapur; satu doorloop (selasar, bangunan penghubung); satu kamar
mandi; sumur beratap seng; rumah yang berdinding kayu dan kepang (gedheg)
Adanya
bangunan rumah ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya membeli sebidang
tanah kosong, melainkan juga sebuah rumah yang terletak di lahan sempit, belum
memadai untuk menjadi lahan sebuah sekolahan. Dokumen ini memperlihatkan bahwa
sekolah diawali dengan pengadaan aset kecil yang mapan. Cara demikian tentu
lebih efisien dibandingkan harus membangun seluruh fasilitas dari awal.
Setahun Kemudian: Pembelian Tanah
Tahap
berikutnya berlangsung pada 28 Juli 1958. Pada hari itu dibuat sebuah Persetujuan
Djual Beli antara pihak pemilik tanah dengan Ketua P.O.M.G. demi
pengembangan lahan sekolah.
Penjualnya
adalah:
- R. Nganten Soepadmini Soediono;
bertempat tinggal di Magetan, Jawa Timur
- R. Nganten Soekeni Soedarsono;
bertempat tinggal di Bandung, Jawa Barat
Sementara
pihak pembeli diwakili Bapak Prajitno, Kepala Djawatan Sosial, yang bertempat
tinggal di Jalan Pungkuran No. 42, Purbalingga; bertindak sebagai Ketua P.O.M.G
SMP Negeri Purbalingga.
Tanah
yang diperjualbelikan berada di Desa Bantjar, Kecamatan Purbalingga. Luasnya
mencapai sekitar 10.459 meter persegi, terdiri atas beberapa bidang persil yang
disebutkan secara rinci di dalam perjanjian.
Yang
sangat menarik ialah tujuan pembeliannya disebut secara eksplisit dalam dokumen
tersebut, yaitu untuk pengembangan sekolah. Dengan demikian, surat ini bukan
sekadar akta jual beli tanah, melainkan juga menjadi bukti awal adanya rencana masyarakat
menyediakan lahan bagi sebuah sekolah negeri.
Pembayaran Bertahap
Harga
tanah disepakati sebesar Rp 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah). Nilai
tersebut tentu sangat besar pada akhir dekade 1950-an. Karena itu pembayaran
dilakukan secara bertahap.
Rinciannya
ialah:
- 28 Juli 1958 - dibayarkan sebesar Rp 9.000,-
- 31 Agustus 1958 - dibayarkan sebesar Rp 40.000,-
- 31 Desember 1958 - dibayarkan sebesar Rp 5.000,-.
Dengan
demikian seluruh pembayaran baru lunas pada penghujung tahun 1958. Menariknya,
surat perjanjian menyebutkan bahwa hak atas tanah baru beralih sepenuhnya
setelah pembayaran terakhir diterima. Selama kewajiban belum dipenuhi, pihak
penjual masih memiliki hak untuk membatalkan perjanjian. Ketentuan ini
menunjukkan bahwa transaksi dilakukan secara tertib dan memiliki dasar hukum
yang jelas.
Letak Tanah
Surat
jual beli juga mencatat batas-batas tanah secara rinci:
·
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan
Tangsi (sekarang menjadi Jalan Letkol Isdiman).
·
Sebelah timur berbatasan dengan
pekarangan milik Wirjawilogo, R.A. Kartinah dan Wignyosoemarto R. Soehardi
·
Sebelah selatan berbatasan dengan sawah
Purbalingga Wetan.
·
Sebelah barat berbatasan dengan
pekarangannya Satari Mingan dan A. Romli.
Dokumen
tersebut diketahui oleh Kepala Desa Bancar Bapak Chasboellah dan tjarik desa
Bancar saat itu Pak Djaedi. Kehadiran para saksi memperlihatkan bahwa proses
pembelian dilakukan secara terbuka serta melibatkan unsur pemerintahan dan
masyarakat.
Sebelum SK Penegerian Terbit
Enam
tahun kemudian, tepatnya 30 Juli 1964, pemerintah mengeluarkan Surat
Keputusan mengenai pendirian SMP Negeri 2 Purbalingga yang mulai berlaku pada 1
Agustus 1964.
Jika
disusun dalam satu rangkaian waktu, tampak bahwa sejarah bangunan dan pendirian
SMP Negeri 2 Purbalingga berlangsung melalui beberapa tahap.
- 28 Juli 1957: pembelian rumah beserta bangunan pelengkap.
- 28 Juli 1958: perjanjian pembelian tanah.
- 31 Desember 1958: pelunasan harga tanah.
- 30 Juli 1964: terbit Surat Keputusan pendirian SMP Negeri 2
Purbalingga.
Persiapan
fisik sekolah telah dimulai sekitar tujuh tahun sebelum statusnya resmi menjadi
sekolah negeri.
Arsip yang Menjadi Saksi Sejarah
Kadang
dokumen lama dianggap tidak lagi berguna setelah puluhan tahun berlalu.
Padahal, lembaran-lembaran yang diketik dengan mesin tik ini menyimpan cerita
yang tidak dapat digantikan oleh sumber lain.
Dengan
menyimak dokumen yang ada, kita mengetahui bahwa SMP Negeri 2 Purbalingga tidak
lahir di atas tanah yang tiba-tiba tersedia. Ia diawali oleh proses pembelian
rumah, pembebasan lahan, negosiasi harga, pembayaran bertahap, hingga pelunasan
yang melibatkan masyarakat, orang tua murid dan guru, aparat desa, dan para
pemilik tanah.
Sejarah
pendidikan ternyata bukan hanya tentang ruang kelas, guru, dan murid. Ia juga
merupakan sejarah gotong royong, perencanaan, dan ikhtiar masyarakat dalam
menyediakan tempat belajar bagi generasi berikutnya.
Kini,
ketika ribuan alumni pernah menimba ilmu di SMP Negeri 2 Purbalingga, mungkin
hanya sedikit yang mengetahui bahwa semua itu bermula dari sebuah rumah
sederhana, sebidang tanah di Desa Bantjar, dan lembar dokumen yang
ditandatangani lebih dari enam puluh tahun lalu. ===


Tidak ada komentar:
Posting Komentar