Rabu, 04 Februari 2015

PAMALI

PAMALI
Toto Endargo
PETA WILAYAH YANG UNIK,
MEMILIKI LINGKARAN PAMALI

( totoendargo )

   Pamali atau pemali adalah bahasa Jawa, bahasa Banyumasnya “ila-ila” bahasa Indonesianya “tabu” artinya; hal yang dilarang, perbuatan yang tidak diperbolehkan. Setiap pamali ada sebab-musababnya, pamali umumnya adalah ekses dari peristiwa-peristiwa yang tidak menyenangkan. Pamali berkecenderungan memiliki semacam “asbabun nuzul” yaitu peristiwa yang melatar-belakangi hadirnya pamali.
   Dalam kehidupan sehari-hari ada istilah “ora ilok” ada yang menyebutnya “ora elok”, artinya tidak bagus, tidak baik atau tidak pantas. Istilah “ora ilok” ini juga berupa larangan namun berbeda dengan pamali. Ora ilok adalah larangan terhadap perbuatan yang bisa mencelakakan diri sendiri, orang lain atau hal yang tak pantas dipandang secara norma kesopanan atau norma kesusilaan. Dapat dikatakan “ora ilok” berlaku secara universal, berlaku di sembarang tempat!
Contoh: "Ora ilok! Aja njagong neng ngarep lawang!". Artinya: "Tidak baik! Jangan duduk di depan pintu!"
Duduk di depan pintu jelas tidak bagus! Kenapa? Pertama mengganggu kalau ada orang lewat. Kedua kalau ada orang membawa barang misal nampan, jika tidak tahu dan tidak dilihatnya ada orang di depan pintu, maka pembawa nampan akan tersandung dan isi nampan bisa tumpah mengenai kepala orang yang duduk di depan pintu itu. Lagian orang duduk di depan pintu bisa terkena masuk angin, karena pintu adalah tempat keluar masuknya angin dari dan ke dalam rumah, sehingga angin di pintu akan berhembus lebih kencang.

   Pamali umumnya berlaku lokal, atau regional sebab pamali hanya diamanatkan kepada keturunan orang yang terkena musibah. Tentu saja tidak berlaku bagi orang yang tidak seketurunan. Hanya saja, seiring dengan perjalanan waktu maka jumlah orang yang menjadi keturunan si pembuat pamali akan selalu bertambah dan semakin banyak, bisa satu dukuh, bisa satu desa, bahkan mungkin satu kawasan yang lebih luas lagi.

   Di era digital seperti sekarang ini, hal pamali sudah sangat jarang orang percaya terhadap “kemanjuran” buah pamali. Orang cenderung tidak patuh lagi terhadap larangan yang diketahuinya. Tak lagi percaya dengan akibat yang dapat terjadi jika melanggar pamali. 

PETA DESA CIPAKU - ONJE
                                                                     ( totoendargo )
Berikut ini adalah beberapa pamali yang sempat tercatat. Namun barangkali uraian riwayat terjadinya pamali tidak sempat tertulis secara lengkap. Semoga cerita tentang pamali ini semakin bertambah seiring dengan bertambahnya informasi yang dapat diketahui:

1. Tabu berbesanan atau menikah antara orang Desa Cipaku dengan orang Onje. Kedua desa ini ada di Kecamatan Mrebet, Purbalingga.
2. Pamali bagi orang Onje untuk lebih dari satu dalam satu waktu. 
3. Tabu nikah antara orang Desa Banjaranyar dengan orang Desa Sambeng. Orang Desa Kramat dengan orang Desa Jompo Kulon juga tabu untuk dinikahkan. Ke empat desa ini masuk Kabupaten Banyumas, desa-desa ini berada di perbatasan dengan Kabupaten Purbalingga.
4. Tabu nikah antar orang Desa Blater, di Kecamatan Kalimanah, Purbalingga dengan orang Desa Jompo Wetan maupun Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
5. Pamali di Dusun Timbang, Penambongan, Purbalingga: Keturunan Kiai Narasoma dilarang menanam padi hitam atau ketan hitam. Jangan sampai nanggap wayang. Dan juga dilarang membuat rumah dengan talang seperti rumah pembesar, dilarang memasang pagar berlubang-lubang di depan pendapa. 
6. Pamali di Desa Penisihan, Bobotsari, Purbalingga: Cikal bakal Desa Penisihan mempunyai pamali bahwa keturunan mereka dilarang ada yang berani menangkap ikan di kedhung Curug Penisihan, atau memburu dan menembak burung di sekitarnya.
7. Pamali dari Desa Gunung Wuled adalah dilarang ada pentas wayang kulit. 
8. Dari Gunung Lawet, Penusupan, Purbalingga ada pamali: Orang Penusupan dilarang berjualan nasi.
9. Pamali dari Raden Baribin, putra Prabu Brawijaya IV dari permaisuri Dewi Tapen, Putri Lumajang. Raden Baribin adalah ayah dari Raden Joko Katuhu. Joko Katuhu adalah Adipati Wirasaba II yang bergelar Wirohutomo II. Raden Baribin mempunyai pamali:
“Kepada semua keturunanku, di kemudian hari kularang menanam timun wulan atau timun putih, karena timun wulan itu hampir mencelakakan diriku, dan jangan mengganggu atau menyiksa ayam hutan karena ayam hutan pernah menolong jiwaku dari bahaya”
10. Adipati Wirohutomo II, adipati Wirasaba II ini juga mempunyai pamali: 

“Hing tembe sak tedhak turunku ila-ila, aja ana kang hananakake wilujengan tedhak siti kanti manganggo swastya, suwasa, salaka, kanti di-penekake anda tebu arjuna kaping telu, ngidak jenang dodol, juwadah tetel, lan aja ana kang hanganakake wilujengan tingkepan mawa siniram banyu sekar sarwa sari weton tuk pitu sarta nigas lawe wenang”
Terjemahan bebas:
“Besok dan seterusnya, keturunanku tabu, jangan ada yang mengadakan selamatan bayi turun-tanah dengan memakai emas, intan, berlian, dan dinaikkan sampai tiga kali ke tangga yang dibuat dari tebu arjuna, menginjak jenang merah, ketan putih, serta jangan pula mengadakan selamatan tujuh bulan kehamilan dengan disiram air bunga yang airnya diambil dari tujuh mata-air, juga dengan memotong benang dari alat tenun”.
11. Dari Adipati Wirasaba VI yaitu Adipati Wargantomo punya pamali yang sangat terkenal:
a. Tidak boleh menikah dengan keturunan Toyareka
b. Tidak boleh bepergian di hari Sabtu Paing
c. Tidak boleh naik kuda yang berwarna Dawukbang
d. Tidak boleh berkain atau ikat kepala berwarna wulung
e. Tidak boleh makan Pindang Banyak
f. Tidak boleh mempunyai rumah dengan bentuk Bale Malang
12. Dari Babad Sokaraja. 
a. Adipati Sokaraja mengeluarkan pamali: “Tabu bagi orang Wilayah Sokaraja menikah dengan orang dari Wilayah Purbalingga.
b. Adipati Kertabangsa mengeluarkan pamali: “Orang purbalingga sebaiknya tidak mandi di Kali Pelus karena dikhawatirkan akan membawa akibat yang tidak baik”.
Tentu masih ada pamali-pamali lain dengan babon cerita yang lain pula yang belum penulis ketahui. Semoga pada saatnya ada yang berkenan untuk menambah catatan ini.

Semoga bermanfaat!


1 komentar:

  1. Apakah ada syarat tertentu agar tabu nikah itu bsa d hilangkan,prosesi pernikahn bisa brjalan waras slamet

    BalasHapus